ekspor impor



PROSEDUR EKSPOR dan IMPOR

1.       Korespondensi
Yaitu eksportir melakukan korepondensi dengan importer untuk menawarkan barang yang akan dijual
2.       Pembuatan Kontrak dagang (sales contract)
Setelah importir setuju dengan semua kondisi yang ditawarkan oleh eksportir, barulah dibuat kontrak perdagangan.
Isi dari kontrak dagang :
·         Uraian lengkap tentang barang ekspor
·         Jumlah barang
·         Harga satuan dan total harga
·         Pelabuhan tujuan
·         Syarat pembayaran
v  Secara tunai (Cash Payment) atau Pemabyaran di Muka (Advance Payment)
v  Pembayaran Kemudian (Open Account)
v  Wesel Inkaso (Collection Draft)
v  Konsiyansi (Consigment)
v  Letter Of Credit (L/C)
·         Jasa angkutan yang digunakan
§  Jasa angkutan laut
§  Jasa angkutan darat
§  Jasa angkutan udara
§  Jasa angkutan multimoda
·         Syarat penyerahan barang
Ø  EXW
Ø  FCA,FAS, FOB
Ø  CFR, CIF, CPT, CIP
Ø  DDP, DAT, DAP
3.       Penerbitan L/C jika dalam syarat pembayaran memilih ini sebagai syarat pembayaran yang di setujui
4.       Mempersiapkan barang ekspor
5.       Mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pendaftaran dilakukan ke bank devisa dengan melampirkan keterangan sanggup membayar apabila barang ekspornya terkena pajak ekspor. Dokumen ini ditanda tangani oleh eksportir, pejabat bea dan cukai, dan pejabat bank devisa.
Fungsi PEB :
·         Sebagai pencatat ekspor
·         Menetapkan besarnya Pajak terhadap barang tersebut
·         Mandapatkan izin muat ke kapal oleh bea dan cukai.
6.       Pemesanan ruang kapal
Dilakukan eksportir ke perusahaan pelayaran.
7.       Pengiriman barang ke pelabuahan
Dilakukan sendiri oleh eksportir melalui perusahaan jasa pengiriman barang
8.       Pemeriksaan bea dan cukai
Pihak bea cukai akan memeriksa barang yang akan dikirim beserta documentnya setelah itu lalu menandatangani PEB tersebut
9.       Pemuatan barang ke kapal setelah PEB  ditanda tangani oleh pihak bea dan cukai, barang bisa dimuat ke dalam kapal. Kemudian pihak pelayaran akan memberikan B/L kepada eksportir.
10.   Pencairan L/C
Apabila barang sudah dikapalkan , eksportir dapat mencairkan L/C ke bank dengan menyerahkan syarat B/L faktur, packing list.
11.   Pengiriman barang ke importer
12.   Barang tiba di pelabuhan importer
13.   Importer mengambil barang dengan menyerahkan B/L kepada pihak pengkapalan.

Komentar